Bagian ini berisi pernyataan tentang pembentukan pemerintahan negara Indonesia sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum;
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Di dalam bagian ketiga inilah terletak rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Selain menyepakati rancangan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara beserta Piagam Jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), masa sidang kedua BPUPK menyepakati pula rancangan batang tubuh UUD NRI 1945 yang tersusun atas pasal-pasal.
Dengan hadirnya kesepakatan tersebut, Sidang Kedua BPUPK ditutup pada 17 Juli 1945. Sidang itu sekaligus menjadi akhir tugas dari BPUPK.
Nah, itu dia rumusan Pancasila dalam “Piagram Jakarta” dan naskah Rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar dalam bab 1 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka.
Semoga bermanfaat.
Dan, selamat belajar!
Baca Juga: Dinamika Kelahiran Pancasila, Materi Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka