Berapa Biaya Turun Waris? Rinciannya untuk yang Menerima Warisan dari Orang Tua

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 18 September 2023 | 14:53 WIB
Biaya turun waris (Freepik)

Berita Acara Penghadapan : Rp20.000,- (per berita acara)

Surat Keterangan Hak Waris : Rp20.000,- (per surat keterangan).

Proses turun waris pada umumnya dilakukan di kantor pertanahan (BPN), baik di tingkat kabupaten atau kotamadya (kantor wilayah).

Jika proses turun waris diajukan pemohon ke kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan membaliknamakan nama pewaris dalam sertifikat tanah menjadi atas nama ahli waris.

Di sisi lain, turun waris memiliki manfaat utama jika ada keperluan menjual tanah warisan di masa mendatang.

Sebagai contoh, jika seseorang ingin menjual tanah warisan atau rumah warisan, maka diperlukan adanya "turun waris" terlebih dahulu.

Turun waris bertujuan sebagai jaminan keamanan agar pembeli membeli tanah warisan tersebut dari pihak yang berhak, yaitu para ahli warisnya.

Selain sertifikat tanah, dokumen-dokumen berikut sangat penting dalam mempersiapkan administratif turun waris, diantaranya:

- Surat Keterangan Kematian Pewaris

- Surat Keterangan Ahli Waris

- Fotokopi KTP para ahli waris

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ini 5 Sifat yang Diwariskan dari Ibu ke Anak!

- Fotokopi KTP para ahli waris

Ada baiknya jika pembagian warisan telah selesai sebelum mengajukan proses turun waris di kantor desa.

Penting bagi semua ahli waris untuk benar-benar menerima dan mengakui dari hasil keputusan pembagian tanah warisan.

Baca Juga: Tanah Makam Ki Joko Bodo Belum Kering, Ahli Waris Sang Mantan Paranormal Pamer Harta Warisannya yang Tak Biasa: 'My Biggest Flex'