Berapa Biaya Turun Waris? Rinciannya untuk yang Menerima Warisan dari Orang Tua

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 18 September 2023 | 14:53 WIB
Biaya turun waris (Freepik)

Nakita.id - Berikut ini biaya turun waris, untuk tanah warisan yang akan diberikan orang tua oleh anaknya atau keturunannya yang lain.

Untuk memproses turun waris serifikat tanah, dibutuhkan Surat Keterangan Waris (SKW).

Surat tersebut akan menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi saat proses turun waris serifikat tanah berlangsung.

Berdasarkan ketentuan PP No.24 /1997, pewarisan hak atas tanah harus didaftarkan.

Tenggang waktu pendaftaran adalah 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris.

Tenggang waktu ini dapat diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.

Selain itu, Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.

Sehingga, jika merujuk pada pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa jika orang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah harus diserahkan Surat Keterangan Mewaris dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, surat keterangan waris (SKW) sebagai surat bukti sangat diperlukan, agar peralihan hak atas tanah bisa berjalan dengan lancar.

Lalu berapa biaya turun waris untuk sertifikat tanah tersebut? Mari simak pembahasan di bawah ini.

Biaya Turun Waris

Untuk biaya turun waris sertifikat tanah sendiri bisa dihitung secara mandiri, seperti ini biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Baca Juga: BERITA POPULER: Biaya Balik Nama Tanah Warisan hingga Mitos Ibu Hamil yang Masih Jadi Misteri

Dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp500.000.

Akan tetapi, jika merujuk PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka kamu tidak akan dipungut biaya pendaftaran.

Proses turun waris sertifikat tanah biasanya tidak memerlukan banyak waktu, yaitu sekitar lima hari kerja saja.

Akan tetapi, waktu tersebut hanya berlaku jika dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap tanpa kekurangan hal apa pun.

Namun, jika sebaliknya dalam proses turun waris sertifikat tanah tersebut diketahui adanya dokumen yang tidak lengkap atau belum terpenuhi maka proses turun waris sertifikat tanah tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu, perlu dipahami dan dipersiapkan dengan sebaiknya agar selama proses turun waris sertifikat tanah berjalan dengan lancar.

Salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan adalah Surat Keterangan Waris (SKW), untuk proses pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) sampai selesai memiliki jangka waktu penyelesaian surat keterangan waris sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada adalah 2 hari.

Salah satunya setelah mengajukan surat permohonan dan verifikasi dokumen adalah Anda diwajibkan membayarnya karena termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembuatan Surat Keterangan Hak Waris dikenakan tarif Rp200.000,- (per surat).

Kedua, yakni terkait dengan salinan surat dikenakan tarif:

Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Tanah Warisan Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Berita Acara Penghadapan : Rp20.000,- (per berita acara)

Surat Keterangan Hak Waris : Rp20.000,- (per surat keterangan).

Proses turun waris pada umumnya dilakukan di kantor pertanahan (BPN), baik di tingkat kabupaten atau kotamadya (kantor wilayah).

Jika proses turun waris diajukan pemohon ke kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan membaliknamakan nama pewaris dalam sertifikat tanah menjadi atas nama ahli waris.

Di sisi lain, turun waris memiliki manfaat utama jika ada keperluan menjual tanah warisan di masa mendatang.

Sebagai contoh, jika seseorang ingin menjual tanah warisan atau rumah warisan, maka diperlukan adanya "turun waris" terlebih dahulu.

Turun waris bertujuan sebagai jaminan keamanan agar pembeli membeli tanah warisan tersebut dari pihak yang berhak, yaitu para ahli warisnya.

Selain sertifikat tanah, dokumen-dokumen berikut sangat penting dalam mempersiapkan administratif turun waris, diantaranya:

- Surat Keterangan Kematian Pewaris

- Surat Keterangan Ahli Waris

- Fotokopi KTP para ahli waris

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ini 5 Sifat yang Diwariskan dari Ibu ke Anak!

- Fotokopi KTP para ahli waris

Ada baiknya jika pembagian warisan telah selesai sebelum mengajukan proses turun waris di kantor desa.

Penting bagi semua ahli waris untuk benar-benar menerima dan mengakui dari hasil keputusan pembagian tanah warisan.

Baca Juga: Tanah Makam Ki Joko Bodo Belum Kering, Ahli Waris Sang Mantan Paranormal Pamer Harta Warisannya yang Tak Biasa: 'My Biggest Flex'