Biaya Pasang Listrik Token untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Segini Rinciannya

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 21 September 2023 | 21:30 WIB
Biaya pasang listrik token di rumah (Nakita.id/Kirana)

Nakita.id - Inilah informasi mengenai biaya pasang listrik token yang bisa Moms ketahui sebelum pasang.

Tak bisa dimungkiri bahwa saat ini telah banyak orang yang beralih menggunakan token listrik (listrik prabayar).

Tak lain, karena sistem pembayarannya cenderung lebih praktis, dan penggunaannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan.

Moms cukup membayar biaya listrik setiap kali isi ulang dengan nominal mulai dari Rp20ribu hingga 1 juta rupiah. 

Tapi untuk pindah atau pasang baru, berapa biayanya ya, Moms?

Biaya Pasang Listrik Token

Soal biaya pasang listrik token juga menjadi hal penting yang dipertimbangkan ketika seseorang hendak memasang baru.

Nah, untuk hal ini, pada dasarnya calon pengguna bisa memprediksinya dengan melakukan simulasi perhitungan biaya.

Caranya, buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu 'Simulasi biaya'.

Kemudian klik 'pasang baru' dan isi data secara lengkap dan benar.

Setelah semua data terisi, klik 'Hitung' dan layar akan menampilkan estimasi biaya yang harus dikeluarkan. 

Sebagai pertimbangan, berikut informasi estimasi biaya pemasangan listrik baru jika mengacu pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Baca Juga: Berbagai Penyebab Token Listrik Tidak Ada Angka, Ini yang Perlu Dicek Agar Normal Kembali

1. Biaya pasang listrik 450 VA = Rp421.000

2. Biaya pasang listrik 900 VA = Rp843.000

3. Biaya pasang listrik 1.300 VA = Rp1.218.000

4. Biaya pasang listrik 2.200 VA = Rp2.062.000

Setelah tahu biaya pasang listrik token, Moms harus tahu kalu pasang listrik baru secara online, baik itu via PLN Mobile ataupun website.

Jadi, bagi Moms yang hendak memasak listrik baru atau beralih menjadi token, bisa menggunakan cara ini.

Meski memang, cara konvensional dengan mendatangi langsung kantor PLN terdekat masih bisa dilakukan. Selain dengan cara online, pengguna pun masih bisa melakukan pendaftaran pasang baru secara offline, yakni dengan datang langsung ke kantor PLN terdekat.

Untuk hal ini, jangan lupa membawa fotokopi KTP atau surat kuasa jika pengajuan permohonannya diwakili oleh orang lain. Di kantor PLN terdekat, Moms bisa menuju loket dan utarakan tujuan untuk mengajukan permohonan pasang listrik baru. 

Di sini, calon pelanggan PLN diharuskan untuk mengisi formulir data diri dan pemasangan. Setelah selesai, permohonan akan segera diproses dan Anda hanya perlu menunggu kedatangan petugas PLN di rumah. 

Petugas PLN ini akan datang untuk melakukan survei terkait berbagai hal yang berhubungan dengan pemasangan listrik baru. Mulai dari mengukur jarak rumah dengan tiang listrik, meteran listrik, dan lainnya.

Setelah proses survei selesai, calon pengguna diharuskan untuk membayar biaya pemasangan listrik, melalui ATM atau kantor PLN. Nantinya, Moms akan diberi Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang harus ditandatangani dan bermaterai.

Baca Juga: Akhirnya Gak Malu Lagi Didengar Tetangga, Begini Cara Mengatur Bunyi Alarm Token Listrik Saat Sudah Habis