Terlengkap! Ini Syarat KPR Subsidi 2023 dan Cara Mengajukannya Biar Cepat Diterima

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 7 Oktober 2023 | 10:18 WIB
Syarat KPR subsidi 2023 (Nakita/ Aullia)

Nakita.id - Ini syarat KPR subsidi 2023.

Siapa yang tidak ingin tinggal di rumah impiannya.

Pemerintah telah menyiapkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi mereka yang ingin memiliki rumah impiannya.

Rumah KPR subsidi memang sedang ramai diincar sejumlah warga Indonesia.

Biaya properti yang terus meningkat menjadi kendala utama kalangan menengah untuk mewujudkan cita-cita memiliki rumah impian.

Melalui program KPR subsidi ini diharapkan dapat membantu kalangan masyarakat penghasilan rendah dalam membeli rumah impiannya.

Moms dan Dads nyatanya masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti syarat dan cara untuk memiliki KPR subsidi ini.

Untuk memiliki rumah KPR subsidi tentunya ada beberapa syarat khusus dan cara untuk mengajukan KPR subsidi.

Jika Moms tertarik untuk mengajukan KPR subsidi, simak informasi mengenai syarat dan cara mengajukan KPR subsidi berikut.

Syarat KPR Subsidi 2023

Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas diskon PPN.

Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi, diantaranya:

Baca Juga: BERITA POPULER: Cara Menghilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun hingga Bolehkah Meletakkan Mesin Cuci di Tempat yang Terkena Sinar Matahari?

- Luas bangunan antara 21-36 meter persegi

- Luas tanah antara 60-200 meter persegi

- Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK

- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki

- Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera

Sebagai informasi, KPR rumah subsidi hanya bisa dibeli satu unit untuk satu keluarga.

Fasilitas tersebut bisa diberikan kepada suami istri yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum pernikahan.

Namun, mereka yang belum kawin dan masih berusia di bawah 18 tahun tidak bisa mendapat fasilitas tersebut.

Cara Mengajukan KPR Subsidi

Jika Moms dan Dads sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan KPR subsidi, berikut informasi cara mengajukan KPR subsidi yang harus kamu ketahui.

Moms juga harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KPR subsidi.

- Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan

Baca Juga: Tidak Hanya Bayar DP Saja! Segini Biaya KPR Subsidi 2023 yang Sekarang Harus Dibayarkan

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Surat Nikah/Cerai

- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)

- Fotokopi izin praktek (bagi pemohon professional)

- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah kamu melengkapi dokumen dan persyaratan pengajuan KPR subsidi, pemerinah bekerja sama dengan beberapa bank dalam melaksanakan program KPR subsidi.

Moms dapat mencari informasi perumahan KPR subsidi dan menanyakan bank mana saja yang bekerja sama dengan perumahan tersebut.

Baca Juga: Daftar Rumah KPR Subsidi di Yogyakarta Tahun 2023 dengan Cicilan Bunga Rendah