Melanggar Aturan Lalu Lintas? Ini Rincian Biaya Tilang Elektronik

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 10 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Biaya tilang elektronik (Pexels.com)

Nakita.id - Rincian biaya tilang elektronik ada di sini.

Jadi, jangan coba-coba melanggar lalu lintas ya, Moms.

Bukan apa, sekarang Kepolisian Indonesia khususnya di Satuan Lalu Lintas sudah menerapkan tilang elektronik.

Jadi, tanpa operasi atau harus menunggu di pinggir jalan, polisi satuan lalu lintas tahu siapa yang melanggar.

Ini karena tilang elektronik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan hukum lalu lintas berbasis teknologi canggih berupa kamera ETLE yang ditempatkan di sejumlah titik.

Tilang ini berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Kamera ETLE menangkap pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Ia akan diberitahu pelanggarannya lewat pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumahnya.

Jika pelanggar tidak membayar denda, sanksinya bisa berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan demikian, pelanggar ini harus segera membayar denda jika tidak ingin STNK-nya diblokir.

Sebagai informasi, adanya penerapan ETLE berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Biaya Tilang Sepeda Motor Sesuai dengan Pelanggaran yang Dilakukan, Cek di Sini!