Nakita.id - Rincian biaya tilang elektronik ada di sini.
Jadi, jangan coba-coba melanggar lalu lintas ya, Moms.
Bukan apa, sekarang Kepolisian Indonesia khususnya di Satuan Lalu Lintas sudah menerapkan tilang elektronik.
Jadi, tanpa operasi atau harus menunggu di pinggir jalan, polisi satuan lalu lintas tahu siapa yang melanggar.
Ini karena tilang elektronik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan hukum lalu lintas berbasis teknologi canggih berupa kamera ETLE yang ditempatkan di sejumlah titik.
Tilang ini berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Kamera ETLE menangkap pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Ia akan diberitahu pelanggarannya lewat pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumahnya.
Jika pelanggar tidak membayar denda, sanksinya bisa berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan demikian, pelanggar ini harus segera membayar denda jika tidak ingin STNK-nya diblokir.
Sebagai informasi, adanya penerapan ETLE berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Biaya Tilang Sepeda Motor Sesuai dengan Pelanggaran yang Dilakukan, Cek di Sini!
Berdasarkan UU di atas, berikut ini adalah berbagai pelanggaran yang bisa dikenai tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengguna kendaraan roda empat.
- Berkendara sambil memainkan ponsel.
- Melanggar batas kecepatan yang berlaku.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak mempunyai plat sama sekali.
- Berkendara melawan arus jalan.
- Melanggar lampu merah.
- Tidak memakai helm bagi pengguna kendaraan roda dua.
- Berboncengan di kendaraan roda dua lebih dari dua orang.
- Tidak menyalakan lampu kendaraan saat siang hari.
Lalu, berapa biayanya kalau mengalami tilang elektronik?
Berikut biaya tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR