Berdasarkan UU di atas, berikut ini adalah berbagai pelanggaran yang bisa dikenai tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengguna kendaraan roda empat.
- Berkendara sambil memainkan ponsel.
- Melanggar batas kecepatan yang berlaku.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak mempunyai plat sama sekali.
- Berkendara melawan arus jalan.
- Melanggar lampu merah.
- Tidak memakai helm bagi pengguna kendaraan roda dua.
- Berboncengan di kendaraan roda dua lebih dari dua orang.
- Tidak menyalakan lampu kendaraan saat siang hari.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR