Motor dan Mobil Beda, Ini Cara Menghitung Biaya Tunggakan Pajak Kendaraan

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 30 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Menghitung tunggakan pajak kendaraan (Freepik)

Nakita.id - Berikut ini adalah cara menghitung kisaran biaya tunggakan pajak kendaraan. Yuk simak!

Terlambat membayar pajak kendaraan adalah masalah yang sering dihadapi oleh pemilik kendaraan.

Ini adalah tindakan yang dapat mengakibatkan konsekuensi serius seperti denda.

Pajak kendaraan, yang biasanya dibayarkan secara tahunan, digunakan untuk mendukung berbagai layanan dan infrastruktur yang berkaitan dengan transportasi.

Namun, banyak pemilik kendaraan terkadang lupa atau sengaja mengabaikan kewajiban tersebut.

Jika Dads terlewat membayar pajak kendaraan, kalian harus memperkirakan biaya denda atau tunggakannya.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara menghitung biaya tunggakan pajak kendaraan.

Yuk simak!

Biaya Tunggakan Pajak Kendaraan

Ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

PKB didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pemungutan dilakukan di Kantor Bersama Samsat dan melibatkan tiga instansi pemerintah.

Baca Juga: Biaya Daycare di Jakarta dan Sekitarnya, Tarifnya Mulai dari Harian hingga Bulanan