Nakita.id - Berikut rincian biaya cek fisik pajak motor.
Kendaraan roda 2 yang dimiliki masing-masing masyarakat Indonesia tentu harus melakukan pembayaran pajak setiap tahun dan pajak 5 tahunan.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, membayar pajak harus dilakukan sehingga tidak merugikan satu sama lainnya.
Nah, apakah Dads mengetahui setiap kendaraan yang ada di Indonesia saat ingin membayar pajak 5 tahunan pemilik kendaraan tentu harus membawa kendaraannya untuk melakukan cek fisik terlebih dahulu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jasa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Jika Dads ingin tahu biaya cek fisik pajak motor, simak selengkapnya di sini.
Banyak yang masih belum tahu soal biaya cek fisik pajak motor.
Pasalnya, selama ini masih belum dijelaskan untuk hal tersebut.
Yang selalu dibahas adalah biaya pajak 5 tahunan.
Bukan apa, cek fisik motor hanya berlaku saat pajak 5 tahunan.
Untuk pajak tahunan tidak memerlukan cek fisik motor.
Baca Juga: Biaya Bayar Denda Pajak Kendaraan, Ternyata Bisa Gratis Asal Memenuhi Syarat Ini
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR