Nakita.id - Berikut ini adalah cara menghitung kisaran biaya tunggakan pajak kendaraan. Yuk simak!
Terlambat membayar pajak kendaraan adalah masalah yang sering dihadapi oleh pemilik kendaraan.
Ini adalah tindakan yang dapat mengakibatkan konsekuensi serius seperti denda.
Pajak kendaraan, yang biasanya dibayarkan secara tahunan, digunakan untuk mendukung berbagai layanan dan infrastruktur yang berkaitan dengan transportasi.
Namun, banyak pemilik kendaraan terkadang lupa atau sengaja mengabaikan kewajiban tersebut.
Jika Dads terlewat membayar pajak kendaraan, kalian harus memperkirakan biaya denda atau tunggakannya.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara menghitung biaya tunggakan pajak kendaraan.
Yuk simak!
Ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
PKB didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pemungutan dilakukan di Kantor Bersama Samsat dan melibatkan tiga instansi pemerintah.
Baca Juga: Biaya Daycare di Jakarta dan Sekitarnya, Tarifnya Mulai dari Harian hingga Bulanan
Yakni Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Republik Indonesia dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
BIaya denda Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 2 hari - 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32 ribu.
1. Motor
Adapun hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungan di bawah ini.
- Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adal
- Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Biaya Mengganti Freon AC, Mulai dari Isi Ulang hingga Tambah Freon
- Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Catatan: PKB X 25%
- PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Besaran SWDKLLJ bagi motor sebesar Rp 32.000.
2. Mobil
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan = PKB x 25 persen
- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 4 bulan = PKB x 25 persen x 4/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 5 bulan = PKB x 25 persen x 5/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Berikut Rincian Biaya Berobat ke Posyandu
- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR