Tahapan Periksa USG Kehamilan di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan, Yuk Simak!

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 23 November 2023 | 16:00 WIB
Tahapan USG kehamilan di Puskesmas (Freepik)

Nakita.id - Berikut ini adalah tahapan periksa USG kehamilan di Puskesmas, jangan sampai salah ya Moms!

Di dunia medis pemeriksaan USG (Ultrasonografi) di Puskesmas menjadi langkah awal penting dalam pemantauan kesehatan.

Termasuk dalam pemantauan kehamilan dan kondisi janin di dalam kandungan.

USG merupakan metode non-invasif yang memberikan gambaran visual dari organ-organ dalam tubuh, memungkinkan deteksi dini berbagai kondisi kesehatan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut tahapan-tahapan proses periksa USG di Puskesmas, mulai dari pendaftaran hingga mendapatkan hasil.

Tahapan Periksa USG Kehamilan di Puskesmas

USG kehamilan menjadi salah satu pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Kabar baiknya, pelayanan kehamilan atau antenatal care (ANC) ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan kehamilan berfungsi untuk mengurangi angkat kematian ibu dan bayi.

Jika Moms ingin menggunakan BPJS Kesehatan, maka syarat yang harus disiapkan adalah:

- KK

- KTP

Baca Juga: Supaya Hasilnya Akurat, Kapan Sebaiknya USG Setelah Testpack Positif?

- Kartu BPJS Kesehatan

1. Datangi Faskes Pertama, yakni Puskesmas yang terdaftar di JKN-KIS.

2. Persiapkan buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak).

3. Lakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen dan mengisi formulir.

4. Setelah mendapatkan nomor antrean, ibu hamil menunggu untuk masuk ke ruang konsultasi.

5. Sampaikan keluhan dan keinginan untuk melakukan USG pada dokter.

6. USG dilakukan.

7. Setelah selesai, dokter atau bidan Puskesmas akan memberikan penjelasan.

Sebagai informasi USG kehamilan dengan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan 2 kali.

Yakni pada pertemuan pertama dan kelima.

Selain itu, USG kehamilan bisa dilakukan jika Moms mengalami keluhan dan membutuhkan diagnosis kesehatan melalui USG.

Baca Juga: Jangan Sepenuhnya Percaya, Ternyata Ini Penyebab Jenis Kelamin Bayi Bisa Berubah Meski Sudah Di-USG

Prosedur USG Kehamilan

- Ibu hamil dalam posisi berbaring

- Dokter mengoleskan gel khusus di area perut

- Transducer ditempelkan dan digerakkan di area tersebut

- Gelombang dari transducer akan direkam dan diubah menjadi gambar pada monitor

- Setelah selesai, gel akan dibersihkan

- USG biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit - 1 jam

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai tahapan periksa USG kehamilan di Puskesmas.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Kapan Janin Bisa Terlihat di USG? Ini Tahapan Penting dalam Perkembangan Kehamilan