Sumber Hukum yang Berlaku di Indonesia, Materi Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 29 November 2023 | 10:29 WIB
Penjelasan mengenai sumber hukum dalam bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka (Freepik.com/wirestock)

Nakita.id – Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka saat ini masih membahas bab 2.

Seperti diketahui, materi bab 2 ini adalah mengenai membangun budaya taat hukum.

Sebelumnya, kita telah membahas subbab tujuan dan fungsi hukum.

Berikutnya kita akan mempelajari tentang sumber hukum. Yuk, disimak!

3. Sumber hukum

Dengan mempelajari sumber hukum, siswa diharapkan dapat menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin dan taat hukum.

Ciri negara yang maju di bidang hukum ditandai oleh kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di negara kita. Tahukah kalian apa arti sumber hukum?

Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, sumber hukum adalah sumber yang dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan hukum atau peraturan perundang-undangan.

Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.

Sumber hukum tertulis adalah hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara.

Sementara, sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat yang tidak tertulis, seperti adat atau kebiasaan masyarakat.

Baca Juga: Mempelajari Tujuan dan Fungsi Hukum, Materi Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, dijelaskan bahwa sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut.

a. UUD NRI Tahun 1945

b. Ketetapan MPR

c. Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

e. Peraturan Pemerintah

f. Peraturan Presiden

g. Peraturan Daerah Provinsi

h. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten

Berdasarkan tata urutan tersebut, peraturan hukum yang berada di atasnya menjadi sumber hukum peraturan yang berada di bawahnya.

Peraturan yang sejajar juga menjadi acuan dan pertimbangan agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi.

Baca Juga: Pengertian dan Ciri-ciri Kesadaran Hukum, Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

Adat atau kebiasaan masyarakat yang positif dan sudah melembaga seperti norma moral menjadi sumber hukum tidak tertulis.

Norma menjadi pedoman dalam berinteraksi bagi anggota masyarakat untuk mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kehidupan yang harmonis, rukun, tertib, dan damai.

Norma sering kali bersifat lokal pada suatu wilayah, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat dan melewati batas-batas negara.

Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma terdiri atas norma agama, norma etik atau moral (kesusilaan dan kesopanan), dan norma hukum. Berikut ini rinciannya.

1. Norma agama: agama, kepercayaan terhadap Tuhan YME (kitab suci)

2. Norma kesusilaan: hati nurani manusia

3. Norma hukum: hukum yang berlaku

4. Norma kesopanan: adat, tata pergaulan antarwarga di masyarakat

Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal.

Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah.

Nah, itu dia penjelasan mengenai sumber hukum dalam bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Kunci Jawaban Asesmen Sumatif Penilaian 3 Halaman 58, Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka