Nakita.id – Saat ini, mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka sedang berada di bab 2.
Adapun materi dalam bab 2 ini adalah tentang membangun budaya taat hukum.
Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas mengenai pengertian dan ciri-ciri kesadaran hukum.
Sekarang kita akan lanjut ke subbab berikutnya yaitu tujuan hukum.
Membahas tujuan hukum tidak terlepas dari penyusunan dan pelaksanaan norma hukum.
Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, dijelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu;
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-ciri Kesadaran Hukum, Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Terancam Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Bersumpah Tak Lakukan Apapun pada Anak Nikita Mirzani
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR