Jarang Diketahui, Berikut Produk-produk Pelayanan Persalinan di Puskesmas, Semuanya Gratis!

By Shannon Leonette, Selasa, 19 Desember 2023 | 12:03 WIB
Moms bisa cek di sini apa saja produk pelayanan persalinan yang tersedia di puskesmas. Semuanya ini gratis jika Moms adalah peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Apa saja produk yang ada dalam pelayanan persalinan di puskesmas?

Hingga kini, puskemas masih jadi pilihan nomor satu bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah untuk bersalin.

Hal ini dikarenakan biaya layanan bersalin di puskesmas adalah gratis atau tidak dikenakan biaya sama sekali, dengan catatan Moms adalah peserja BPJS Kesehatan.

Apabila Moms bukan peserta BPJS Kesehatan, biaya yang dikenakan pun tidak terlalu merogoh kocek.

Produk Pelayanan Persalinan di Puskesmas

Melansir dari laman resmi CariYanlik, berikut adalah daftar lengkap produk yang tersedia di pelayanan persalinan puskesmas.

a. Pelayanan persalinan

b. Tindakan medis/kebidanan

c. Makan dan minum 3 kali dalam satu hari

d. Resep obat

e. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium

f. Surat rujukan

Baca Juga: Prosedur Pembuatan Surat Rujukan Persalinan dari Puskesmas, Simak!

g. Surat keterangan persalinan

Biaya Persalinan di Puskesmas

Apabila Moms adalah peserta BPJS dan berencana bersalin di puskesmas, maka tidak akan dikenakan biaya.

Namun jika Moms bukan peserta BPJS, berikut rincian biaya yang akan dikenakan.

1. Biaya persalinan normal oleh bidan: Rp 250.000 - Rp 700.000

2. Biaya persalinan normal oleh dokter: Rp 800.000

3. Biaya persalinan dengan tindakan emergensi dasar oleh dokter: Rp 950.000

4. Biaya penanganan pasca keguguran persalinan dengan tindakan emergensi dasar: Rp 750.000

5. Perawatan luka operasi: Rp 35.000

6. Perawatan luka perineum: Rp 35.000

7. Konsultasi KIA: Rp 5.000

8. Pelayanan ambulans: Rp 70.000

Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Puskesmas Jakarta Terbaru 2023, Ketahui Syaratnya

Alur Pelayanan Persalinan di Puskesmas

1. Pasien datang mendaftar ke loket membawa fotokopi KK, KTP, kartu BPJS yang masih aktif, dan buku KIA.

2. Pasien kemudian dilakukan anamnesa (pemeriksaan fisik, pemeriksaan abdomen, pemeriksaan dalam).

3. Pasien menuju ke Poli KIA, dimana akan dirujuk ke ruang bersalin.

4. Petugas puskesmas menyiapkan alat bersalin dan berkonsultasi dengan dokter jaga.

5. Pasien bersalin didampingi oleh petugas puskesmas sampai bayi lahir.

6. Petugas puskesmas melakukan pencatatan dan pelaporan.

Itu tadi penjelasan lengkap mulai dari produk pelayanan persalinan di puskesmas, biaya, hingga alur pelayanannya.

Pastikan Moms sudah bertanya-tanya terlebih dulu dengan puskesmas tempat bersalin yang akan dituju ya.

Sebab, biaya persalinan di masing-masing puskesmas tentu berbeda.

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.

Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Bidan dan Puskesmas, Lebih Mahal Mana?