Melahirkan Gratis di Puskesmas, Ini 1 Syarat yang Harus Dilakukan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 8 Oktober 2022 | 13:20 WIB
Biaya melahirkan di puskesmas gratis (Nakita/Kirana)

Nakita.id - Jelang persalinan, Moms pasti cukup bingung memilih tempat melahirkan yang cocok.

Semua Moms pasti ingin melahirkan dengan penanganan dan fasilitas terbaik.

Apalagi setelah mengandung 9 bulan lamanya, Moms pasti ingin memberikan yang terbaik untuk si Kecil.

Namun kadang, biaya jadi sandungannya sehingga Moms harus memilih lebih jeli lagi untuk persalinan.

Saat ini, banyak fasilitas kesehatan yang melayani persalinan.

Tentunya biaya dan fasilitasnya juga beragam.

Tapi bagi Moms yang tidak memiliki dana berlebih, hal ini menjadi poin yang dikesampingkan.

Banyak yang mencari biaya persalinan murah, yang penting janin dalam kandungan lahir dengan sehat dan selamat.

Tahukah Moms, saat ini pemerintah memberikan fasilitas melahirkan gratis.

Moms bisa melahirkan dengan gratis di puskesmas.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Estimasi Biaya Melahirkan di Bidan yang Belum Diketahui Banyak Orang

Agar Moms bisa melahirkan dengan gratis di puskesmas, Moms harus memahami syarat dan ketentuan ini terlebih dahulu.

Simak syarat dan ketentuan melahirkan di puskesmas secara gratis!

Perlu diketahui terlebih dahulu, saat ini banyak puskesmas di Indonesia yang sudah memiliki fasilitas lengkap, termasuk melayani persalinan dan rawat inap.

Jangan berpikir bahwa nantinya akan berisiko.

Malahan, melahirkan di puskesmas tak cuma irit biaya, tapi bisa memberikan rasa aman dan nyaman.

Persalinan di puskesmas juga akan ditangani oleh ahlinya, jadi Moms tak perlu takut.

Salah satunya bidan dari Puskesmas Kedung I, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, yang bernama Naning Yulistin, S.Tr.Keb.

Sempat diwawancarai Nakita beberapa bulan lalu, sebagai ahli di bidangnya, Naning mengatakan bahwa melahirkan di puskesmas sangat dan tentunya nyaman bagi calon ibu.

Pasalnya, pelayanan yang diberikan pun sangat baik.

"Selama tidak ada emergency, kita siap melayani," ucapnya saat dihubungi via telepon pada Senin (11/04).

Saat ditanya soal biaya melahirkan di puskesmas, Naning pun sangat yakin bahwa di sana tidak akan dipungut uang sepeserpun.

Baca Juga: Berapa Biaya Lahiran di Bidan? Berikut Rincian Biaya Lengkap dan Fasilitas yang Tersedia untuk Ibu Hamil dan Bayi

Akan tetapi jika ingin melahirkan secara gratis di puskesmas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Moms.

"Pasien umum pakai KK sama KTP, kalau pasien BPJS ditambah sama kartu fotokopi (BPJS Kesehatan)," jelas Naning.

Lebih lanjut, Naning mengatakan bahwa untuk pasien umum hanya harus membawa fotokopi KK dan KTP sejumlah 1 lembar saja.

Sedangkan, untuk pasien BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, membawa fotokopi KK, KTP, dan kartu BPJS masing-masing 3 lembar.

Khusus untuk Moms yang ingin melahirkan di puskesmas gratis, Moms harus menjadi anggota BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Karena nantinya semua biaya persalinan akan ditanggung oleh asuransi.

Tapi kata Naning, pasien BPJS Kesehatan juga bisa saja membayar biaya persalinan di puskesmas, jika tidak membawa perlengkapan bayi seperti popok, baju, dan barang-barang lainnya yang dibutuhkan bayi baru lahir.

"Tetap ada belanja, karena (belanja) tidak ditanggung oleh BPJS. Seperti susu, pampers, terus pakaian bayi, itu kan tidak ada di klaim BPJS."

"Jadi, kita sediakan, tapi pasien bersedia membayar," jelasnya.

Naning memperkirakan uang yang harus dikeluarkan pasien BPJS untuk melahirkan di puskesmas sekitar Rp200 ribu-Rp300 ribu saja.

"Kalau belanjanya banyak sekitar Rp300-an, kalau belanjanya sedikit Rp200-an," lanjutnya.

Baca Juga: Syarat Melahirkan di Bidan dengan BPJS Supaya Prosesnya Cepat

"Untuk biaya persalinannya gratis mbak," sambungnya lagi.

Beda dengan peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, pasien umum yang ingin melahirkan di puskesmas harus membayar uang administrasinya.

Tapi jangan khawatir Moms, biayanya murah. Hanya Rp700 ribu saja.

"Kalau untuk pasien yang tidak memiliki kartu JKN-KIS (umum) kita tarik sesuai Perbup Jepara tahun 2018, Rp700 ribu," jelas Nining.

Tapi biaya tersebut juga masih ditambah uang belanja kebutuhan bayi setelah lahir.

Perlu Moms ingat juga bahwa melahirkan di puskesmas hanya untuk ibu hamil yang menghendaki persalinan normal saja, ya. Atau Moms yang sehat dan bisa melahirkan secara normal.

Jika saat datang ke puskesmas lalu diperiksa ternyata ada kendala, maka pihak puskesmas akan merujuk ke rumah sakit terdekat.

"Kalau ada masalah langsung kita rujuk. Seperti pasien sungsang, kita rujuk dari sini. Begitu pasien datang diperiksa terus hasilnya sungsang langsung di rujuk," lanjutnya.

Tapi di sini juga ada sedikit perbedaan. Untuk pasien terdaftar BPJS Kesehatan akan dirujuk sesuai rumah sakit rujukan dari asuransi tersebut.

Untuk pasien umum, Moms bisa memilih rumah sakit mana yang akan dituju.

"Kalau pasien umum berhak memilih," pungkasnya.

Baca Juga: Melahirkan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan, Jaminan Gratis Pulang dengan Kondisi Sehat Ibu dan Bayinya