Keluarga Sehat Anak Berprestasi, Ini Arti Logo Warna dalam Kemasan Obat Supaya Tak Salah Beli

By Ratnaningtyas Winahyu, Kamis, 4 Januari 2024 | 11:30 WIB
Mengetahui arti logo warna dalam kemasan obat dapat menjadi upaya membuat keluarga sehat anak berprestasi (Freepik.com/montypeter)

Nakita.id – Kesehatan fisik dan mental keluarga adalah hal yang penting untuk diperhatikan.

Dengan kesehatan yang baik, setiap anggota keluarga dapat beraktivitas dengan maksimal.

Anak-anak yang masih sekolah pun dapat belajar dengan fokus, dan bukan tidak mungkin meraih prestasi yang cemerlang di sekolah.

Apalagi, dengan musim pancaroba yang sedang terjadi saat ini, menjaga kesehatan tubuh menjadi suatu keharusan.

Namun, apabila Moms, Dads, atau anak-anak sedang sakit, salah satu yang tidak boleh disepelekan adalah ketika membeli obat di apotek.

Ya, saat membeli obat di apotek tanpa resep dokter, Moms dan Dads sebaiknya tidak sembarangan memilih.

Sebab, pada setiap kemasan obat terdapat logo warna yang memiliki artinya masing-masing.

Wah, apa saja ya arti logo warna dalam kemasan obat?

Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Arti logo warna dalam kemasan obat

Melansir dari BPPSDMK Kemkes via Kompas.com, simbol lingkaran dengan warna yang berbeda-beda pada obat ternyata menunjukkan penggolongan obat tersebut.

Penggolongan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketepatan penggunaan obat bagi konsumen.

Baca Juga: Wujudkan Keluarga Sehat Anak Berprestasi, Ini Tips Memilih Tempat Les yang Tepat untuk Anak SMP

Pengaturan simbol warna ini pun diatur dalam Permenkes Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Golongan Obat.

Penggolongan obat tersebut membagi obat menjadi 6 golongan dengan simbol warna sendiri-sendiri.

1. Obat bebas

Simbol obat bebas

Obat bebas memiliki tanda lingkaran hijau dengan garis batas hitam tegas di sekelilingnya.

Obat ini merupakan obat yang aman dikonsumsi tanpa resep dokter.

Contoh obat bebas adalah parasetamol, aspilet, natrium diklofenak, dan lain-lain.

2. Obat bebas terbatas

Simbol obat bebas terbatas

Obat bebas terbatas memiliki tanda khusus lingkaran biru dengan garis hitam di tepinya. Selain tanda tersebut, obat ini dilengkapi peringatan aturan pakai obat.

Obat ini merupakan obat keras namun relatif aman untuk digunakan tanpa resep dokter, oleh karena itu penting untuk memahami peringatan pendampingnya, sebagai berikut:

- P. No. 1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan pakai memakainya. Contoh obat ini adalah obat-obatan batuk dan pilek.

- P. No. 2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur jangan ditelan. Contoh obat ini adalah obat kumur yang mengandung povidon iodin.

Baca Juga: Ciptakan Keluarga Sehat Anak Berprestasi, Ini Cara Berobat ke Puskesmas Secara Gratis yang Perlu Diketahui

- P. No. 3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan. Contoh obat peringatan nomor 3 adalah salep untuk mengatasi infeksi jamur pada kulit.

- P. No. 4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.

- P. No. 5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.

- P. No. 6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan. Contoh obat ini adalah obat-obat suppositoria yang dimasukkan melalui anus.

3. Obat keras

Simbol obat keras

Obat keras adalah obat-obatan yang hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter, seperti antibiotik, obat hipertensi, jantung, kanker, dan obat-obatan yang harus dimasukkan melalui suntikan.

Obat ini memiliki simbol lingkaran merah dengan huruf K di dalam lingkaran berwarna hitam.

4. Obat Wajib Apotek (OWA)

Obat ini adalah obat-obatan dasar yang bisa membantu masyarakat secara mandiri mengatasi keluhan ringan dengan obat dan takaran yang rasional.

Contoh obat-obatan OWA adalah obat maag, kontrasepsi oral, obat asma, obat penahan rasa sakit dan obat antialergi.

5. Obat golongan narkotika

Simbol obat golongan narkotika

Obat golongan narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau sintetis yang bisa memberikan efek perubahan kesadaran, hilang rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.

Baca Juga: Ciptakan Keluarga Sehat Anak Berperstasi, Tips Mengejar Belajar Bagi Anak yang Izin Sakit

Obat ini ditandai dengan tanda warna palang medali merah.

Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, namun yang boleh digunakan untuk pengobatan hanya golongan 2 dan 3.

Narkotika golongan 2 adalah obat yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir dalam terapi atau menjadi bahan penelitian.

Contoh narkotika golongan 2 adalah morfin, petidin, dan difenoksilat.

Narkotika golongan 3 adalah obat yang banyak digunakan dalam berbagai terapi, namun penggunaannya harus bijak karena berisiko menimbulkan ketergantungan.

Contohnya adalah kodein dan dionin.

6. Obat golongan psikotropika

Obat golongan psikotropika adalah obat yang berkhasiat untuk pengobatan, namun berisiko menimbulkan ketergantungan.

Obat ini memiliki simbol yang sama dengan golongan obat keras. Contoh obat ini adalah amfetamin, pentobarbital, diazepan, dan lorazepam.

Nah, itu dia Moms dan Dads arti logo warna dalam kemasan obat.

Jangan sampai salah memilih supaya keluarga sehat anak berprestasi, ya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yuk Kenali Tanda Warna pada Obat Menurut Kementerian Kesehatan”.

Baca Juga: Keluarga Sehat Anak Berprestasi, Ini Tips Menyiapkan Biaya Pendidikan Anak dengan Gaji UMR