Banyak yang Belum Tahu, Pelajari 5 Ciri Pinjol yang Sudah Resmi Terdaftar

By Shannon Leonette, Selasa, 16 Januari 2024 | 08:47 WIB
Jangan sampai Moms tertipu lagi dengan layanan pinjol yang digunakan ya. Berikut ini ciri-ciri pinjol yang sudah terdaftar secara resmi dan aman digunakan. Pastikan sudah terdaftar di OJK dan menjadi bagian dari AFPI. (Freepik / kroshka__nastya)

Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu ciri-ciri pinjol terdaftar secara resmi?

Menjamurnya pinjol di Indonesia membuat Moms harus benar-benar waspada sebelum menggunakan layanan tersebut.

Pasalnya, tak sedikit pinjol yang memberikan penawaran yang menggiurkan.

Apabila Moms salah memilih layanan atau bahkan tidak berwaspada, kemungkinan besar Moms akan menjadi target peneroran oleh oknum bersangkutan.

Maka dari itu, penting bagi Moms sebagai pengguna untuk mencari tahu apa saja ciri pinjol yang sudah terdaftar resmi agar transaksi berjalan aman, mudah, serta nyaman.

Melansir dari laman HukumOnline.com, berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.

Ciri-ciri Pinjol yang Terdaftar Secara Resmi

1. Punya Izin dari OJK

Pertama, layanan pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa beroperasi.

Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.

Selengkapnya mengenai daftar pinjol yang sudah mendapat izin OJK bisa Moms akses di tautan berikut.

2. Berbentuk Perseroan Terbatas

Selanjutnya, pinjol yang terdaftar harus dipastikan berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas, dengan setoran modal minimal Rp 25 miliar pada saat pendirian.

Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.

Baca Juga: Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal, Wajib Tahu Perbedaannya di Sini!

Termasuk, modal pinjol juga dilarang berasal dari pinjaman orang lain atau badan peminjam lainnya.

3. Ketentuan Penagihan

Moms harus tahu, penagihan yang dilakukan pinjol yang terdaftar sudah diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juga, harus disesuaikan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

Pastikan penagihan yang dilakukan pinjol dikirim dalam bentuk surat peringatan, yang memuat informasi diantaranya:

- jumlah hari keterlambatan pembayaran;

- posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang;

- manfaat ekonomi; dan

- denda yang terutang.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk mengatur utang.

Namun dengan syarat, pihak lain ini berbadan hukum, mempunyai izin dari instansi yang berwenang, juga memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

4. Batas Maksimum Bunga

Moms harus tahu, biasanya pinjol yang sudah terdaftar OJK tidak akan menetapkan suku bunga dan denda yang tinggi.

Baca Juga: Jangan Panik, Ikuti Cara Aman Berikut untuk Melaporkan Oknum Pinjol yang Nakal

Pasalnya, ketentuan penetapan ini sudah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan, Moms.

Selain itu, melalui Lampiran III SK AFPI 002/2020 disebutkan bahwa pinjol dilarang menetapkan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, atau yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.

Apabila layanan pinjol tersebut menetapkan suku bunga juga denda yang tinggi, maka bisa dipastikan pinjol tersebut adalah pinjol ilegal.

5. Sudah Tergabung dalam Asosiasi

Terakhir, pastikan pinjol tersebut sudah tergabung menjadi anggota AFPI ya, Moms.

AFPI merupakan asosiasi resmi yang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK.

Untuk mengecek jika pinjol yang akan digunakan termasuk anggota AFPI atau tidak, Moms bisa menuju ke laman https://afpi.or.id/members.

Jika ada dalam daftar, maka pinjol tersebut adalah pinjol legal.

Namun jika tidak ada dalam daftar, maka bisa dipastikan pinjol tersebut adalah pinjol ilegal.

Itu tadi ciri-ciri pinjol yang sudah terdaftar secara resmi ya, Moms.

Jangan sampai Moms lengah lagi setelah ini dan pastikan menggunakan layanan pinjol sesuai ciri-ciri di atas.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Baca Panduan Lengkap Cara Membedakan Pinjol Bodong dengan yang Asli