Terlengkap! Rincian Biaya Operasi Katarak Non-BPJS Terbaru 2024

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:45 WIB
Biaya operasi katarak non-BPJS (Freepik)

Nakita.id - Berikut rincian biaya operasi katarak non-BPJS.

Biaya operasi katarak harus dibayar mandiri jika tidak memiliki BPJS Kesehatan.

Panyakit katarak adalah satu dari sekian banyak penyakit yang marak terjadi di Indonesia.

Bahkan kasus katarak tiap tahun hampir dilaporkan mengalami peningkatan.

Apa itu Katarak?

Dikutip dari Cleveland Clinic, penyakit katarak adalah gangguan kesehatan mata yang membuat pandangan jadi berkabut.

Penyakit katarak biasa terjadi pada pasien usia lanjut dan dapat disembuhkan melalui jalur operasi katarak.

Beberapa faktor disebut meningkatkan risiko katarak diantaranya; penuaan, cedera pada mata, paparan sinar matahari, riwayat kontak keluarga, malnutrisi, diabetes, kebiasaan merokok, hingga efek samping penggunaan obat tertentu.

Operasi katarak diperlukan jika kerusakann lensa akibat katarak terdebut sudah menimbulkan gangguan penglihatan.

Sehingga jika tidak dilakukan operasi, maka akan mempengaruhi kualitas hidup penderita katarak.

Penanganan operasi katarak ternyata membutuhkan biaya yang tak sedikit.

Apalagi jika tidak memiliki BPJS Kesehatan, maka biaya operasi katarak akan ditanggung sepenuhnya oleh pasien.

Baca Juga: Operasi Katarak, Kapan Waktu yang Tepat untuk Dilakukan? Berikut Penjelasannya