Nakita.id - Puskesmas menurut Permenkes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakna upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (IKP).
Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang baru yakni Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.
Melansir dari berbagai sumber, Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas menyebutkan bahwa Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehata (Faskes).
Faskes adalah sebuah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
Ini dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Selain itu, Puskesmas adalah UKM tingkat pertama.
UKM dalam Permenkes adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan.
Yakni dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat.
Sedangkan UKP adalah suatu kegiatan dan serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Baca Juga: Menjawab Pertanyaan di Puskesmas Adakah Dokter Spesialis? Ini Penjelasannya