Nakita.id - Puskesmas menurut Permenkes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakna upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (IKP).
Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang baru yakni Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.
Melansir dari berbagai sumber, Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas menyebutkan bahwa Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehata (Faskes).
Faskes adalah sebuah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
Ini dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Selain itu, Puskesmas adalah UKM tingkat pertama.
UKM dalam Permenkes adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan.
Yakni dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat.
Sedangkan UKP adalah suatu kegiatan dan serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Baca Juga: Menjawab Pertanyaan di Puskesmas Adakah Dokter Spesialis? Ini Penjelasannya
Prinsip penyelenggaraan Puskesmas dalam Permenkes 43 tahun 2019 adalah:
1. Paradigma sehat
2. Pertanggungjawaban wilayah
3. Kemandirian masyarakat
4. Ketersediaan akses pelayanan kesehatan
5. Teknologi tepat guna
6. Keterpaduan dan kesinambungan
Menurut kebutuhannya, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan:
- Wilayah kerja
- Kemampuan pelayanan
Berdasarkan karakteristik wilayah kerja, Puskesmas dikategorikan menjadi:
Baca Juga: Pelayanan Lebih Efisien dengan E-health Puskesmas, Apa Untungnya?
- Puskesmas perkotaan
- Puskesmas pedesaan
- Puskesmas terpencil
- Puskesmas sangat terpencil
Sementara berdasarkan karakteristik kemampuan pelayanan, Puskesmas dibagi menjadi:
- Puskesmas non rawat inap
- Puskesmas rawat inap
Puskesmas non rawat inap merupakan Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah dan pelayanan gawat darurat.
Puskesmas rawat inap merupakan Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya sesuai pertimbangan kebutuhan layanan kesehatan utuk menyelenggarakan rawat inap pada persalinan normal dan pelayanan kesehatan lainnya.
Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai Puskesmas menurut Permenkes.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Periksa Mata di Puskesmas dan Rumah Sakit untuk Pasien Umum
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR