Biaya Mengurus SIM Hilang Lengkap dengan Syarat dan Langkahnya

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 5 Februari 2024 | 12:00 WIB
Biaya mengurus SIM hilang (Nakita/Diah)

Nakita.id - Biaya mengurus SIM hilang kerap menjadi pertanyaan banyak orang, apalagi ketika baru tertimpa musibah kehilangan dompet.

Mengurus SIM yang hilang bisa menjadi pengalaman yang membingungkan sekaligus mahal.

Mulai dari proses melapor ke kepolisian hingga mengurus penggantian, biaya dan waktu yang diperlukan dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik SIM.

Pada umumnya, proses penggantian SIM melibatkan pembayaran biaya administrasi dan kemungkinan biaya tambahan untuk cetak ulang.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai biaya mengurus SIM hilang lengkap dengan syaratnya.

Yuk simak!

Biaya Mengurus SIM Hilang

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1: Rp 80.000

- SIM B1 Umum: Rp 80.000

- SIM B2: Rp 80.000

- SIM B2 Umum: Rp 80.000

Baca Juga: Biaya Mengurus ATM Tertelan yang Harus Nasabah Bank Tahu, Ini Besaran Nominalnya