1. Datang ke kantor Satpas
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM Hilang
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
4. Mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
5. Pemohon akan menerima tanda bukti pengambilan SIM
6. Pengambilan foto SIM, tanda tangan dan sidik jari
7. Tunggu proses pencetakan SIM baru selesai
8. SIM baru diserahkan oleh petugas
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya ganti SIM hilang hingga syarat dan lengkahnya.
Baca Juga: Tips Membangun Rumah Sederhana dengan Biaya Minimal, Yuk Simak!
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR