- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Untuk mengganti SIM yang hilang, ada bebera syarat yang harus dimiliki, antara lain:
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Surat kehilangan SIM dari kantor polisi
- Membayar formulir di BRI
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan foto kopi dan KTP asli
- Membawa fotokopi SIM jika ada
Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi sebelum mengurus kehilangan SIM.
Setelah itu, langkah yang harus dilakukan adalah:
Baca Juga: Rincian Biaya Masuk SMA Muhammadiyah 1 Taman (SMAMITA), Bisa Sekolah Gratis?
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR