Biaya Mengurus SIM Hilang Lengkap dengan Syarat dan Langkahnya

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 5 Februari 2024 | 12:00 WIB
Biaya mengurus SIM hilang (Nakita/Diah)

- SIM C: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Untuk mengganti SIM yang hilang, ada bebera syarat yang harus dimiliki, antara lain:

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

- Surat kehilangan SIM dari kantor polisi

- Membayar formulir di BRI

- Mengisi formulir permohonan

- Melampirkan foto kopi dan KTP asli

- Membawa fotokopi SIM jika ada

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi sebelum mengurus kehilangan SIM.

Setelah itu, langkah yang harus dilakukan adalah:

Baca Juga: Rincian Biaya Masuk SMA Muhammadiyah 1 Taman (SMAMITA), Bisa Sekolah Gratis?