Cara Menghitung Biaya Pajak Turun Waris Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 20 Februari 2024 | 12:00 WIB
Biaya mengurus harta turun waris (Freepik)

Akan tetapi, jika merujuk PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka kamu tidak akan dipungut biaya pendaftaran.

Proses turun waris sertifikat tanah biasanya tidak memerlukan banyak waktu, yaitu sekitar lima hari kerja saja.

Waktu tersebut hanya berlaku jika dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap tanpa kekurangan hal apa pun.

Namun, jika sebaliknya dalam proses turun waris sertifikat tanah tersebut diketahui adanya dokumen yang tidak lengkap atau belum terpenuhi maka proses turun waris sertifikat tanah tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu, perlu dipahami dan dipersiapkan dengan sebaiknya agar selama proses turun waris sertifikat tanah berjalan dengan lancar.

Salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan adalah Surat Keterangan Waris (SKW).

Sementara untuk proses pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) sampai selesai memiliki jangka waktu penyelesaian surat keterangan waris sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada adalah 2 hari.

Salah satunya setelah mengajukan surat permohonan dan verifikasi dokumen adalah Moms diwajibkan membayarnya karena termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembuatan Surat Keterangan Hak Waris dikenakan tarif Rp200.000,- (per surat).

Kedua, yakni terkait dengan salinan surat dikenakan tarif:

Berita Acara Penghadapan : Rp20.000,- (per berita acara)

Baca Juga: Biaya Ganti Plat Motor dan Syarat yang Diperlukan, Terbaru 2024