Cara Menghitung Biaya Pajak Turun Waris Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 20 Februari 2024 | 12:00 WIB
Biaya mengurus harta turun waris (Freepik)

Nakita.id - Biaya pajak turun waris kerap menjadi pertanyaan apabila Moms dan Dads baru saja menerima warisan.

Pajak turun waris juga sering disebut BPHTB waris.

Ini merupakan kewajiban pajak yang dikenakan kepada ahli waris terkait transfer hak atas tanah dan bangunan pewaris.

Pajak ini seperti perolehan hak melalui jual beli, perolehan hak atas properti karena warisan memicu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pengaturan pajak turun waris ini diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB.

Ini menetapkan bahwa perolehan hak karena warisan termasuk dalam jenis perolehan hak yang dikenai pajak.

Melansir dari berbagai sumber, berikut in adalah cara menghitung biaya pajak turun waris yang harus Moms dan Dads tahu.

Cara Menghitung Biaya Pajak Turun Waris

Untuk biaya turun waris sertifikat tanah sendiri bisa dihitung secara mandiri

Seperti ini biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp500.000.

Baca Juga: Biaya Masuk Sekolah Dasar di Yogyakarta Lengkap dengan Alamat

Akan tetapi, jika merujuk PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka kamu tidak akan dipungut biaya pendaftaran.

Proses turun waris sertifikat tanah biasanya tidak memerlukan banyak waktu, yaitu sekitar lima hari kerja saja.

Waktu tersebut hanya berlaku jika dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap tanpa kekurangan hal apa pun.

Namun, jika sebaliknya dalam proses turun waris sertifikat tanah tersebut diketahui adanya dokumen yang tidak lengkap atau belum terpenuhi maka proses turun waris sertifikat tanah tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu, perlu dipahami dan dipersiapkan dengan sebaiknya agar selama proses turun waris sertifikat tanah berjalan dengan lancar.

Salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan adalah Surat Keterangan Waris (SKW).

Sementara untuk proses pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) sampai selesai memiliki jangka waktu penyelesaian surat keterangan waris sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada adalah 2 hari.

Salah satunya setelah mengajukan surat permohonan dan verifikasi dokumen adalah Moms diwajibkan membayarnya karena termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembuatan Surat Keterangan Hak Waris dikenakan tarif Rp200.000,- (per surat).

Kedua, yakni terkait dengan salinan surat dikenakan tarif:

Berita Acara Penghadapan : Rp20.000,- (per berita acara)

Baca Juga: Biaya Ganti Plat Motor dan Syarat yang Diperlukan, Terbaru 2024

Surat Keterangan Hak Waris : Rp20.000,- (per surat keterangan).

Proses turun waris pada umumnya dilakukan di kantor pertanahan (BPN), baik di tingkat kabupaten atau kotamadya (kantor wilayah).

Jika proses turun waris diajukan pemohon ke kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan membaliknamakan nama pewaris dalam sertifikat tanah menjadi atas nama ahli waris.

Di sisi lain, turun waris memiliki manfaat utama jika ada keperluan menjual tanah warisan di masa mendatang.

Sebagai contoh, jika seseorang ingin menjual tanah warisan atau rumah warisan, maka diperlukan adanya "turun waris" terlebih dahulu.

Turun waris bertujuan sebagai jaminan keamanan agar pembeli membeli tanah warisan tersebut dari pihak yang berhak, yaitu para ahli warisnya.

Selain sertifikat tanah, dokumen-dokumen berikut sangat penting dalam mempersiapkan administratif turun waris, diantaranya:

- Surat Keterangan Kematian Pewaris

- Surat Keterangan Ahli Waris

- Fotokopi KTP para ahli waris

- Fotokopi KTP para ahli waris

Baca Juga: Terlengkap! Rincian Biaya Masuk SD Surabaya yang Paling Unggulan

Ada baiknya jika pembagian warisan telah selesai sebelum mengajukan proses turun waris di kantor desa.

Penting bagi semua ahli waris untuk benar-benar menerima dan mengakui dari hasil keputusan pembagian tanah warisan.