Nakita.id - Hari Pekerja Nasional diperingati setiap tanggal 20 November.
Hari Pekerja Nasional ini berbeda dari hari buruk, dan telah disahkan melaui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 1991.
Hari Pekerja diinisiasi oleh Federasi Buruh Seluruh Indonesia.
Tujuan peringatan Hari Pekerja Nasional adalah memberikan semangat dan memotivasi para pekerja dalam rangka pembangunan Nasional.
Salah satu pekerja yang harus mendapatkan perhatian adalah ibu hamil.
Ibu hamil memiliki hak-hak yang tidak boleh dikesampingkan dalam lingkungan kerja.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah berbagai hak ibu hamil sebagai pekerja.
Yuk simak!
Hak Ibu Hamil Sebagai Pekerja
1. Cuti Melahirkan
Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia memberikan hak bagi ibu hamil untuk cuti melahirkan selama 3 bulan.
Selama cuti, gaji dibayar oleh perusahaan atau pemerintah.
Baca Juga: Peringati Hari Pekerja Nasional, Simak Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja