Ini memberikan kesempatan bagi ibu untuk pulih setelah melahirkan dan memulai proses menyusui dengan tenang.
2. Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja
Selama masa kehamilan dan cuti melahirkan, undang-undang melarang pengusaha untuk memberhentikan seorang karyawan wanita tanpa alasan yang jelas dan objektif yang tidak terkait dengan kehamilan.
Ada larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas dasar pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui.
3. Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan
Perusahaan diwajibkan untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai bagi para pekerja wanita, termasuk ibu hamil.
Ini mencakup akses ke layanan medis pra-natal yang berkualitas dan lingkungan kerja yang aman bagi ibu hamil.
4. Fleksibilitas Jam Kerja
Di beberapa sektor, ada ketentuan untuk memberikan fleksibilitas dalam jam kerja bagi ibu hamil.
Seperti jadwal kerja yang lebih pendek atau penyesuaian jam kerja yang memungkinkan ibu hamil untuk menghindari beban kerja yang berat.
5. Cuti Hamil
Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Pekerja Nasional yang Dirayakan Tanggal 20 Februari
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR