Ibu hamil memiliki hak untuk cuti hamil tambahan jika diperlukan oleh kondisi kesehatan mereka atau janin.
Ini memastikan bahwa ibu hamil mendapatkan waktu yang cukup untuk beristirahat dan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
6. Perlindungan terhadap Diskriminasi
Undang-undang juga melarang diskriminasi terhadap pekerja wanita berdasarkan status kehamilan.
Pengusaha dilarang membatasi atau menolak kesempatan kerja bagi wanita hanya karena mereka hamil atau berencana untuk hamil.
Nah, itu tadi adalah sejumlah hak ibu hamil sebagai pekerja.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Ciptakan Keluarga Sehat Anak Berprestasi, Simak Tips Sukses ASI Eksklusif untuk Ibu Pekerja
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR