5. Petugas akan datang untuk mengukur tanah dan membuat gambar denah rumah.
6. Blueprint gambar denah menjadi dasar pembuatan IMB.
Secara Online
1. Daftarkan akun SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagai pemohon.
2. Lengkapi formulir data diri.
3. Klik menu “tambah” untuk memulai permohonan PBG.
4. Lalu, klik “persetujuan bangunan gedung” untuk melakukan permohonan.
5. Pilih salah satu dari pilihan “fungsi bangunan”.
Itu tadi cara mengurus IMB rumah tinggal yang bisa Moms ikuti.
Mudah sekali bukan? Jadi, jangan sampai lewatkan!
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Syarat Buat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan yang Harus Moms Tahu, Simak!