Dukung Keluarga Sehat Anak Berprestasi dengan Dapatkan Pelayanan USG di Puskesmas, Begini Prosedurnya

By Shannon Leonette, Jumat, 1 Maret 2024 | 08:49 WIB
Demi mendukung terciptanya keluarga sehat anak berprestasi, Moms perlu mendapatkan layanan USG di puskesmas. Begini prosedurnya. (Freepik.com)

* Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)

* Usia kehamilan trimester 1 (4-12 minggu) dan trimester 3 (32-36 minggu).

Jika Moms membawa kartu BPJS Kesehatan, pelayanan USG di puskesmas tentu akan gratis.

Sementara itu, melansir laman resmi UPTD Puskesmas Majenang I, layanan USG memakan biaya sebesar Rp 80.000 dan jasa pelayanan konsultasi sebesar Rp 15.000.

Alur Prosedur

1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.

2. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran.

3. Petugas memanggil masuk pasien ke ruang pemeriksaan.

4. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.

5. Petugas melakukan pengukuran tanda-tanda vital.

6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik (pengukuran berat badan dan tinggi badan, tinggi fundus uteri, detak jantung janin, lingkar lengan atas, serta ventrikel takikardi).

7. Petugas dokter yang sudah terlatih dan bersertifikat resmi melakukan USG berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Mewujudkan Keluarga Sehat Anak Berprestasi, Ini Rekomendasi Makanan Sehat Ibu Hamil Menambah BB Janin