Dukung Keluarga Sehat Anak Berprestasi dengan Dapatkan Pelayanan USG di Puskesmas, Begini Prosedurnya

By Shannon Leonette, Jumat, 1 Maret 2024 | 08:49 WIB
Demi mendukung terciptanya keluarga sehat anak berprestasi, Moms perlu mendapatkan layanan USG di puskesmas. Begini prosedurnya. (Freepik.com)

Nakita.id - Dalam rangka menciptakan keluarga sehat anak berprestasi, USG perlu dilakukan secara rutin selama hamil.

USG sangat penting agar ibu hamil bisa memantau kondisi kesehatan janin dalam kandungannya.

Selain itu, USG juga sangat bermanfaat dalam pencegahan stunting sejak dini, Moms.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia secara agresif menargetkan penurunan angka kematian ibu menjadi 70 kematian per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2030.

Sementara itu, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Indonesia ditargetkan menekan angka kematian ibu menjadi 183 kematian per 100 ribu kelahiran hidup di tahun 2024.

Maka dari itulah, penting bagi Moms untuk mendapatkan pelayanan USG selama masa kehamilan.

Sekarang ini, Moms sudah bisa mendapatkan pelayanan USG di puskesmas.

Lantas, bagaimana prosedur yang harus dijalani? Yuk kita cari tahu selengkapnya.

Prosedur Layanan USG di Puskesmas

Persyaratan

Melansir laman resmi Puskesmas Ambal I dan Puskesmas Tanah Sareal, berikut adalah persyaratan yang perlu Moms siapkan:

* Buku KIA

* KTP/surat domisili

Baca Juga: Keluarga Sehat Anak Berprestasi, Berikut Ini 4 Resep Makanan Ibu Hamil untuk Mencegah Stunting

* Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)

* Usia kehamilan trimester 1 (4-12 minggu) dan trimester 3 (32-36 minggu).

Jika Moms membawa kartu BPJS Kesehatan, pelayanan USG di puskesmas tentu akan gratis.

Sementara itu, melansir laman resmi UPTD Puskesmas Majenang I, layanan USG memakan biaya sebesar Rp 80.000 dan jasa pelayanan konsultasi sebesar Rp 15.000.

Alur Prosedur

1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.

2. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran.

3. Petugas memanggil masuk pasien ke ruang pemeriksaan.

4. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.

5. Petugas melakukan pengukuran tanda-tanda vital.

6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik (pengukuran berat badan dan tinggi badan, tinggi fundus uteri, detak jantung janin, lingkar lengan atas, serta ventrikel takikardi).

7. Petugas dokter yang sudah terlatih dan bersertifikat resmi melakukan USG berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Mewujudkan Keluarga Sehat Anak Berprestasi, Ini Rekomendasi Makanan Sehat Ibu Hamil Menambah BB Janin

8. Petugas menganjurkan ibu untuk melakukan pemeriksaan laboratorium.

9. Petugas mengisi data identitas pada blangko pemeriksaan laboratorium.

10. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan yang dihadapi pasien.

11. Petugas menjelaskan mengenai rencana tindakan yang akan dilakukan kepada pasien.

12. Petugas memastikan bahwa pasien mengerti tentang penjelasan yang diberikan petugas.

13. Petugas melengkapi inform consent.

14. Petugas memperhatikan respon klien.

15. Petugas mengevaluasi tindakan yang diberikan.

16. Petugas menuliskan resep obat yang dibutuhkan pasien

17. Petugas mencatat hasil anamnesa dan tindakan ke Rekam Medis.

Itu tadi prosedur mendapatkan layanan USG di puskesmas agar menciptakan keluarga sehat anak berprestasi. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Para Bumil Wajib Tahu, Ini Sederet Manfaat USG di Setiap Trimester Kehamilan