Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Bisa Diurus Mandiri atau Lewat Notaris

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:00 WIB
Biaya balik nama sertifikat tanah (freepik)

Nakita.id - Besaran biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak kerap menjadi pembahasan.

Proses peralihan sertifikat tanah dari orangtua ke anak merupakan momen penting dalam perencanaan suksesi aset.

Namun, di balik harapan akan masa depan yang lebih baik, terdapat juga pertimbangan finansial yang perlu dipertimbangkan.

Pada dasarnya, balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anak adalah bagian dari perencanaan suksesi aset yang bertujuan untuk memastikan kelancaran transfer kepemilikan properti dari generasi ke generasi.

Proses ini seringkali melibatkan pembuatan testamen atau warisan, serta pendaftaran perubahan kepemilikan pada badan hukum yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia.

Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah, anak-anak dapat mengonfirmasi status kepemilikan mereka atas properti tersebut dan mencegah sengketa yang mungkin timbul di masa depan.

Salah satu yang harus diperhatikan dalam proses belik nama sertifikat adalah biaya yang dikeluarkan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai biaya balik nama sertifikat dari tanah orang tua ke anak.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak

Biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertahanan.

Dengan kata lain, biaya ganti nama ini akan berbeda-beda.

Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Baca Juga: BERITA POPULER: Rekomendasi Mesin Cuci 1 Tabung hingga Kisaran Biaya Kuret di Bidan dan Rumah Sakit