Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.
Selain membayar secara mandiri, Moms juga bisa menggunakan jasa notaris untuk balik nama serfifikat tanah.
Jika Moms memutuskan menggunakan notaris, kalian harus memasukkan biaya jasa notaris.
Biaya yang dikeluarkan biasanya adalah 0,5-1% dari nilai total transaksi.
Ini sudah termasuk pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli, balik nama hingga jasa PPAT.
Sebagai contoh, berikut kisaran menggunakan jasa notaris untuk balik nama sertifikat:
- Biaya notaris : mulai dari Rp200.000
- Pengecekan sertifikat: Rp100.000
- Biaya balik nama tergantung NJOP
- Ongkos AJB senilai 5% dari nilai transaksi
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya balik nama sertifikat dari orang tua ke anak. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Vaksin HPV Puskesmas yang Berguna untuk Mencegah Penyakit Kanker Serviks
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR