Tetap Waspada! Ini Ciri-ciri Penipuan yang Dilakukan Pinjol Ilegal

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 4 April 2024 | 11:00 WIB
Ciri-ciri penipuan pinjol ilegal (Freepik)

Nakita.id - Ciri-ciri penipuan pinjol ilegal menjadi sebuah hal yang harus diketahui demi kesehatan dan keselamatan finansial pribadi dan keluarga.

Penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjadi perhatian di masyarakat saat ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri pinjol telah berkembang pesat, tetapi sayangnya, tidak sedikit yang beroperasi secara ilegal dan mengeksploitasi kebutuhan keuangan mendesak individu.

Modus operandi penipuan pinjol ilegal bisa bermacam-macam, mulai dari suku bunga yang tidak wajar hingga praktik penagihan yang kasar dan tidak etis.

Dampaknya bisa merugikan secara finansial dan emosional bagi para korban.

Melansir dari laman Kompas, berikut ini adalah berbagai ciri-ciri penipuan pinjol ilegal yang wajib untuk diwaspadai.

Ciri-ciri Penipuan Pinjol Ilegal

1. Kreditor Memaksa

Kreditor atau pemberi pinjaman menjadi salah satu indikasi penipuan pinjol.

Biasanya, peminjam akan lebih antusias ketimbang kreditor.

Namun, pinjol berkedok penipuan akan lebih banyak merayu calon peminjam.

Mereka akan menawarkan berbagai bonus dan fasilitas yang cenderung tak masuk akal.

Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan