Nakita.id - Ciri-ciri penipuan pinjol ilegal menjadi sebuah hal yang harus diketahui demi kesehatan dan keselamatan finansial pribadi dan keluarga.
Penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjadi perhatian di masyarakat saat ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, industri pinjol telah berkembang pesat, tetapi sayangnya, tidak sedikit yang beroperasi secara ilegal dan mengeksploitasi kebutuhan keuangan mendesak individu.
Modus operandi penipuan pinjol ilegal bisa bermacam-macam, mulai dari suku bunga yang tidak wajar hingga praktik penagihan yang kasar dan tidak etis.
Dampaknya bisa merugikan secara finansial dan emosional bagi para korban.
Melansir dari laman Kompas, berikut ini adalah berbagai ciri-ciri penipuan pinjol ilegal yang wajib untuk diwaspadai.
1. Kreditor Memaksa
Kreditor atau pemberi pinjaman menjadi salah satu indikasi penipuan pinjol.
Biasanya, peminjam akan lebih antusias ketimbang kreditor.
Namun, pinjol berkedok penipuan akan lebih banyak merayu calon peminjam.
Mereka akan menawarkan berbagai bonus dan fasilitas yang cenderung tak masuk akal.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan
2. Persyaratan Terlalu Mudah
Jika syarat yang diajukan terlalu mudah, maka Moms harus waspada.
Syarat melakukan P2P Lending memang lebih mudah ketimbang pinjaman bank konvensional.
Namun jika oknum mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman ini bisa jadi indikasi penipuan.
Pasalnya, kreditor harus memastikan riwayat kredit penerima pinjaman bagus dan tidak memiliki masalah.
3. Riwayat Perusahaan Tidak Jelas
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa perusahaan memiliki riwayat yang jelas.
Jika kalian menemukan hal-hal yang mencurigakan, kalian harus waspada.
Perhatikan juga email yang digunakan perusahaan.
Apabila ada email pribadi dan bukan email perusahaan maka kalian harus curiga.
Selain itu, periksa alamat perusahaan yang diinfokan untuk memastikan bukan penipuan.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Layanan Pinjol Tanpa BI Checking, Aman dan Mudah Cair
4. Meminta Uang Muka
Ketika melakukan pinjaman, kalian akan dikenakan biaya adminstratif yang relatif kecil.
Jika kreditor meminta uang muka yang cukup besar, maka kalian harus waspada.
Apalagi jika ada iming-iming itu akan mempermudah proses pinjaman.
5. Meminta Data Pribadi
Pinjol memang membutuhkan data pribadi, namun tidak berlebihan.
Kalian harus waspada apabila dimintai data yang bersifat privadi.
Seperti pin atau password rekening bank.
Biasanya, pinjol hanya membutuhkan identitas seperti nama, alamat, NIk dan nomor telepon.
Dalam menghadapi penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal, penting untuk memahami ciri-cirinya agar dapat menghindarinya.
Ciri-ciri utama meliputi suku bunga yang tidak wajar, permintaan data pribadi yang berlebihan, dan praktik penagihan yang agresif.
Baca Juga: Waspada Pencurian Data Pribadi di Pinjol, Begini Tips Pencegahannya
Selain itu, pinjol ilegal seringkali tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di otoritas yang berwenang.
Melindungi diri dari penipuan ini memerlukan kewaspadaan dan pengetahuan tentang hak-hak konsumen serta regulasi yang berlaku.
Dengan mengenali tanda-tanda tersebut, masyarakat dapat menghindari jebakan pinjol ilegal dan menjaga keuangan mereka tetap aman.
Si Kecil Tak Mau Tampil? Ini Cara Mengatasi Anak yang Malu Tampil di Depan Umum
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR