Besaran Denda Livin' Paylater dari Bank Mandiri dan Cara Membayarnya

By Shannon Leonette, Minggu, 5 Mei 2024 | 18:30 WIB
Moms harus tahu, Livin' Paylater mengenakan denda sebesar 4% per bulannya dari tagihan tertunggak. Berikut panduan cara membayarnya. (Freepik.com)

Nakita.id - Jumlah pengguna PayLater di Indonesia semakin meningkat.

Apalagi sekarang, sudah banyak bank besar yang menghadirkan fitur PayLater.

Seperti Livin' by Mandiri, yang menghadirkan fitur Livin' Paylater sejak Desember 2023 lalu.

Hingga Januari 2024 lalu, tercatat sudah sebanyak 23 juta nasabah yang menggunakan fitur ini.

Angka ini tentunya akan semakin bertambah seiring waktu.

Sebagai informasi, Livin' Paylater memungkinkan penggunanya bertransaksi di merchant melalui scan QR.

Limit yang ditawarkan hingga Rp 20 juta, dengan tenor cicilan hingga 12 bulan.

Adapun bunga pinjamannya mencapai minimal 1,5% flat per bulan, tergantung tenor cicilan yang dipilih.

Selain itu, Moms juga akan dikenakan biaya admin mulai dari 0,25% per transaksi.

Meski begitu, jangan sampai Moms lupa membayar tagihan Livin' Paylater. Sebab jika terlambat, Moms akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 4% per bulan dari tagihan tertunggak.

Aplikasi Livin' by Mandiri juga akan melakukan pemblokiran sementara sampai tagihan terbayar lunas. Tak hanya itu, terlambat membayar tagihan Livin' Paylater juga bisa berisiko sebabkan kredit macet.

Baca Juga: Limit Livin' PayLater Bank Mandiri Sampai Rp 20 Juta, Ini Cara Menggunakannya