Transaksi 26 Maret 2024 = Rp 2.000.000
Tenor 3 bulan
= (nominal transaksi/tenor cicilan) + (bunga 1,5% dari nominal transaksi) + (denda 4% dari nominal transaksi)
= (2.000.000/3) + (1,5% x 2.000.000) + (4% x 2.000.000)
= 666.667 + 30.000 + 80.000
= Rp 776.667
= (total cicilan per bulan x tenor cicilan) + biaya administrasi 1,5% dari nominal transaksi
= (776.667 x 3) + (1,5% x 2.000.000)
= 2.170.001 + 30.000
= Rp 2.200.001
Itu tadi panduan cara membayar denda Livin' Paylater ya, Moms. Untuk saat ini, Moms masih belum bisa membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila Moms merasa tidak melakukan transaksi, segera laporkan ke Mandiri Call 14000.
Baca Juga: Paylater Ada di Aplikasi Apa Saja? Ini Daftar Layanan Paling Populer
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR