Nakita.id - Jumlah pengguna PayLater di Indonesia semakin meningkat.
Apalagi sekarang, sudah banyak bank besar yang menghadirkan fitur PayLater.
Seperti Livin' by Mandiri, yang menghadirkan fitur Livin' Paylater sejak Desember 2023 lalu.
Hingga Januari 2024 lalu, tercatat sudah sebanyak 23 juta nasabah yang menggunakan fitur ini.
Angka ini tentunya akan semakin bertambah seiring waktu.
Sebagai informasi, Livin' Paylater memungkinkan penggunanya bertransaksi di merchant melalui scan QR.
Limit yang ditawarkan hingga Rp 20 juta, dengan tenor cicilan hingga 12 bulan.
Adapun bunga pinjamannya mencapai minimal 1,5% flat per bulan, tergantung tenor cicilan yang dipilih.
Selain itu, Moms juga akan dikenakan biaya admin mulai dari 0,25% per transaksi.
Meski begitu, jangan sampai Moms lupa membayar tagihan Livin' Paylater. Sebab jika terlambat, Moms akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 4% per bulan dari tagihan tertunggak.
Aplikasi Livin' by Mandiri juga akan melakukan pemblokiran sementara sampai tagihan terbayar lunas. Tak hanya itu, terlambat membayar tagihan Livin' Paylater juga bisa berisiko sebabkan kredit macet.
Baca Juga: Limit Livin' PayLater Bank Mandiri Sampai Rp 20 Juta, Ini Cara Menggunakannya
Lantas, bagaimana cara membayar denda Livin' Paylater? Pada dasarnya, panduannya sama seperti ketika membayar tagihan Livin' Paylater.
Hanya saja ada tambahan denda yang harus dibayarkan. Mengutip laman resmi Bank Mandiri, berikut panduan selengkapnya.
1. Buka aplikasi Livin' by Mandiri, dan login akun.
2. Masuk ke halaman Livin' Paylater.
3. Pilih "Daftar Tagihan" untuk melihat total tagihan yang harus dibayar, plus denda keterlambatannya.
4. Pastikan saldo rekening cukup untuk membayar tagihan saat tanggal jatuh tempo tiba.
5. Apabila belum mencukupi, segera lakukan top up saldo rekening Livin' by Mandiri.
Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing, sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah satu bulan sejak tanggal transaksi.
Sebagai contoh, transaksi dilakukan di tanggal 26 Maret 2024 dengan tenor 3 (tiga) bulan, maka tangal jatuh temponya adalah 26 April, 26 Mei, dan 26 Juni 2024.
Akan tetapi, khusus transaksi di tanggal 30/31, maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.
Agar semakin jelas, Moms bisa coba ikuti simulasi sebagai berikut.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan Livin' Paylater Milik Bank Mandiri
Transaksi 26 Maret 2024 = Rp 2.000.000
Tenor 3 bulan
= (nominal transaksi/tenor cicilan) + (bunga 1,5% dari nominal transaksi) + (denda 4% dari nominal transaksi)
= (2.000.000/3) + (1,5% x 2.000.000) + (4% x 2.000.000)
= 666.667 + 30.000 + 80.000
= Rp 776.667
= (total cicilan per bulan x tenor cicilan) + biaya administrasi 1,5% dari nominal transaksi
= (776.667 x 3) + (1,5% x 2.000.000)
= 2.170.001 + 30.000
= Rp 2.200.001
Itu tadi panduan cara membayar denda Livin' Paylater ya, Moms. Untuk saat ini, Moms masih belum bisa membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila Moms merasa tidak melakukan transaksi, segera laporkan ke Mandiri Call 14000.
Baca Juga: Paylater Ada di Aplikasi Apa Saja? Ini Daftar Layanan Paling Populer
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR