Daftar Jenis Pasang Gigi Palsu dan Rincian Biayanya, Wajib Tahu!

By Shannon Leonette, Senin, 13 Mei 2024 | 14:12 WIB
Biaya pasang gigi palsu bisa bervariasi, tergantung pada jenis dan bahan yang digunakan. Berikut rincian selengkapnya. (Freepik)

Bisakah Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS?

Mengutip Grid Health, BPJS Kesehatan menanggung biaya pemasangan gigi palsu hingga Rp 1.000.000, yang dibagi masing-masing rahang sebesar Rp 500.000.

Pemasangan 1-8 gigi di satu rahang biayanya mencapai Rp 200.000.

Sedangkan, kehilangan 9-16 gigi biayanya mencapai Rp 500.000.

Namun, perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak mengikat dalam memilih jenis gigi palsu yang ditanggung.

Selain itu, pemilihan bahan gigi tiruan akan disesuaikan dengan kondisi rongga mulut pasien dan ketersediaan dari pemberi fasilitas.

Klaim pelayanan protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

Untuk pasang gigi palsu di puskesmas, Moms bisa datang dengan membawa dokumen penting yang diperlukan.

Yakni, kartu BPJS/KIS, KTP, dan Kartu Keluarga.

Itu tadi informasi mengenai biaya pasang gigi palsu ya, Moms.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

Baca Juga: BERITA POPULER: Cara Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS hingga Rekomendasi Obat Kuat Oles Buatan Rumah dengan 2 Bahan Alami