1. Tingkat SD
- Calon siswa berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah
- Calon soswa berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan sekolah
2. Tingkat SMP dan SMA
- Calon siswa berdomisili pada RT yang sama
- Calon siswa berdomisili dengan RT berbatasan dengan lokasi sekolah
- Calon siswa berdomisili di RT sekitar sekolah
- Calon siswa berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan
Baca Juga: PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Dibuka, Buka Laman ppdb.jatengprov.go.id Lalu Ikuti Caranya di Sini