Cara Seleksi Zonasi PPDB Jakarta 2024, Ini Kategori Prioritasnya

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB
Cara seleksi zonasi PPDB Jakarta 2024 (Freepik)

Nakita.id - Bagaimana cara seleksi zonasi PPDB Jakarta 2024 sehubungan dengan tahun ajaran baru? Yuk simak!

PPDB DKI Jakarta 2024 akan segera dimulai.

Dengan ini, baik orang tua atau calon siswa harus mulai mempersiapkan.

Bagi yang mau melanjutkan ke jenjang SD, SMP, SMA/SMK ada yang perlu diketahui.

Yakni cara seleksi zonasi PPDB Jakarta 2024.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara seleksi zonasi PPDB Jakarta 2024.

Cara Seleksi PPDB Jakarta 2024

 Pertama-tama, perlu Moms tahu kalau pada jenjang SMK, PPDB tidak menggunakan jalur zonasi.

Jalur yang ada yakni Jalur Prestasi 55%, Jalur Afirmasi 43% dan Jalur Pindah Tugas.

Apabila calon pendaftar Jalur Zonasi melebihi daya tampung, berikut urutan langkahnya:

- Zona prioritas

- Usia tertua ke usia termuda

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, 7 Syarat yang Harus Dipenuhi

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu pendaftaran

Seperti kita tahu, Jalur Zonasi ini dipriorotaskan bagi siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah pilihan.

Namun ada beberapa perbedaan dalam sistem zonasi tahun ini.

Dalam PPDB 2024/2025, terdapa ketentuan khusus untuk perhitungan jarak dari rumah ke sekolah.

Penentuan zonasi kali ini dilakukan berdasarkan wilayah kelurahan dan desa.

Sebaran domisili calon peserta didik dan kuota daya tampung sekolah antara lain:

- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. 

Sementara itu, ada beberapa kategori yang masuk dalam kategori prioritas dalam Jalur Zonasi.

Baca Juga: Cek di Sini untuk Pengumuman PPDB Jateng 2023, Selamat Bagi Nama-nama Berikut Ini Lolos SMA-SMK Negeri di Jawa Tengah!

1. Tingkat SD

- Calon siswa berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah

- Calon soswa berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan sekolah

2. Tingkat SMP dan SMA

- Calon siswa berdomisili pada RT yang sama

- Calon siswa berdomisili dengan RT berbatasan dengan lokasi sekolah

- Calon siswa berdomisili di RT sekitar sekolah

- Calon siswa berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan

Baca Juga: PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Dibuka, Buka Laman ppdb.jatengprov.go.id Lalu Ikuti Caranya di Sini