10 Rumah Sakit Uji Coba Penerapan KRIS, Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

By Kirana Riyantika, Rabu, 15 Mei 2024 | 15:15 WIB
Rumah sakit berisi 4 tempat tidur (Freepik)

Nakita.id - Masyarakat Tanah Air kini sedang menyoroti Perpres terbaru mengenai BPJS Kesehatan.

Diketahui sebelumnya, BPJS Kesehatan memiliki 3 kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kabarnya akan dihapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Sistem kelas BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Melansir Parapuan, phak Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penerapan KRIS akan berlangsung 100 persen pada tahun 2025.

Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap.

Saat ini, ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.

Berikut daftarnya:

- RSUP Dr. Sardjito

Baca Juga: Daftar Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

- RSUD Soedarso

- RSUD Sidoarjo

- RSUD Sultan Syarif Alkadri

- RS Santosa Kopo

- RS Santosa Central

- RS Awal Bros Batam

- RS Al Islam

- RS Ananda Babelan

- RS Edelweis

Menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS yang dia sampaikan, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).

Lantas, bagaimana dengan pelayanan kesehatan di KRIS? Apakah sama rata?

Baca Juga: Sekarang Bayar BPJS KRIS, Per 30 Juni 2025 Uang Iurannya Segini

Menurut Menteri Kesehatan, Budi Sadikin nantinya seluruh pelayanan di rumah sakit akan disamakan.

Contohnya, dalam satu kamar berisi empat kamar tidur untuk pasien dan dilengkapi pendingin ruangan AC.

Budi Sadikin menjelaskan penerapan KRIS bertujuan supaya masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik.

"Jadi kita ingin memberikan layanan yang terbaik buat masyarakat jangan terlalu sesak," jelas Budi Sadikin.

"Empat tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," imbuhnya.

Baca Juga: Kelas BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Dihapuskan, Bagaimana Biaya Iurannya?