Nakita.id - Apakah terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan 1 hari dari tanggal jatuh tempo dikenakan denda?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta yang menunggak iuran tidak dapat mengakses layanan kesehatan.
Hal tersebut terjadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau pun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN untuk memanfaatkan berbagai kemudahan dalam pembayaran iuran, seperti auto debit dan pembayaran melalui kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Lantas, apakah peserta akan dikenakan denda jika terlambat 1 hari membayar iuran BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Rizzky menerangkan, BPJS Kesehatan memberikan waktu 3x24 jam kepada peserta untuk mengurus tunggakan.
Apabila tunggakan sudah dibayarkan, maka peserta dapat langsung mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Rizzky juga menjelaskan, peserta akan mendapatkan denda pelayanan jika melakukan rawat inap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2020.
"Denda pelayanan tersebut tidak berlaku bagi pasien rawat jalan, melainkan hanya berlaku jika peserta yang bersangkutan tidak dirawat inap dalam kurun waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif lagi," jelas Rizzky.
Baca Juga: Terlengkap 2024, Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Penghitungan denda BPJS Kesehatan Rizzky menyampaikan, penghitungan denda pelayanan BPJS Kesehatan adalah 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak (paling banyak 24 bulan).
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR