Biaya Haji 2024 dan Syarat Haji untuk Tahun Ini, Beda dari Sebelumnya?

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 16 Mei 2024 | 16:30 WIB
Biaya Haji 2024 (Freepik / GLady)

Nakita.id - Biaya haji 2024 terbaru resmi diumumkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Belum lama ini, pemerintah dan DPR menetapkan besaran biaya ibadah haji untuk tahun 2024.

Biaya perjalanan ibadah haji per orang adalah Rp93,4 juta.

Namun, biaya yang dibebankan kepada calon jemaah adalah Rp56 juta.

Bayar biaya haji ini diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat."

"Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menag Yaqut seperti dikutip dari Kompas.com.

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114."

"Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," sambungnya.

Biaya haji yang diputuskan ini lebih rendah sebesar Rp11,6 juta dari usulan pemerintah sebesar Rp105.095.032.

Nah, bagi Moms dan Dads yang ingin melakukan ibadah haji, baiknya kalian menyiapkan dari sekarang.

Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Murah Bahkan Bisa Gratis, Simak Ulasannya

Syarat Haji dan Prosedurnya

Ada dua langkah yang perlu Moms dan Dads lakukan untuk mendaftar ibadah haji.

Yakni, membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.

A. Buka Tabungan Haji di BPS BPIH

1. Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili.

2. Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH.

3. Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

4. Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.

5. BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar.

6. Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

7. Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

B. Datang ke Kantor Kementerian Agama

Baca Juga: Kisaran Biaya Tambal Gigi dan Pentingnya Perawatan Kesehatan Mulut

1. Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota.

2. Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag.

3. Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

4. Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi.

5. Moms dan Dads akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag.

6. Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Itu tadi syarat dan prosedur pendaftaran haji 2024 ya, Moms dan Dads.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Biaya Admin BCA Apakah Terjangkau? Simak Daftarnya Berdasarkan Jenis Tabungan