Kapan PPDB Jatim Dibuka? Jangan Lewatkan Jalur Prestasi Pakai Rapor

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB
Kapan PPDB Jatim buka? (Tangkapan layar laman https://ppdbjatim.net/)

Nakita.id - Banyak yang bertanya kapan PPDB Jatim buka? Simak selengkapnya di sini.

Melanjutkan jenjang pendidikan sekarang lewat PPDB atau penerimaan peserta didik baru. Salah satunya Jawa Timur.

Pendaftaran PPDB Jatim berbeda dari provinsi lainnya.

Mau tahu cara daftar PPDB Jatim 2024?

Pendaftaran PPDB Jatim 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur tahun 2024 telah dimulai.

Tahapan awal berupa prapendaftaran sudah berlangsung, dan proses pendaftaran akan dimulai pada awal Juni mendatang.

Dalam PPDB Jatim 2024, pendaftaran dibagi menjadi empat tahapan dengan berbagai jalur yang tersedia.

Berikut adalah jadwal lengkap dan syarat-syarat yang perlu diperhatikan.

Jadwal PPDB Jatim 2024

Prapendaftaran

1. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat: 20 - 25 Mei 2024

2. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru: 24 - 28 Mei 2024

Baca Juga: Syarat Zonasi PPDB Jakarta 2024, Zona Prioritas PPDB Itu Apa?

3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat: 27 - 30 Mei 2024

4. Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru: 27 Mei - 14 Juni 2024

5. Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 28 Mei - 15 Juni 2024

6. Latihan Pendaftaran: 5 - 8 Juni 2024

7. Tes Kesehatan untuk Syarat Pendaftaran SMK Negeri pada Konsentrasi Keahlian tertentu: 28 Mei - 15 Juni 2024

PPDB Tahap I: Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba

1. Pendaftaran: 10 - 11 Juni 2024

2. Penutupan: 11 Juni 2024

3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 11 - 13 Juni 2024

4. Pengumuman: 14 Juni 2024

5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 14 Juni 2024

6. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 14 - 15 Juni 2024

Baca Juga: Cara Seleksi Zonasi PPDB Jakarta 2024, Ini Kategori Prioritasnya

PPDB Tahap II: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

1. Pendaftaran: 18 - 19 Juni 2024

2. Penutupan: 19 Juni 2024

3. Pengumuman: 20 Juni 2024

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 20 Juni 2024

5. Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 20 - 21 Juni 2024

PPDB Tahap III: Jalur Zonasi SMK

1. Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2024

2. Penutupan: 23 Juni 2024

3. Pengumuman: 24 Juni 2024

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 24 Juni 2024

5. Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 24 - 25 Juni 2024

6. Pengumuman Pemenuhan Pagu: 26 Juni 2024

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, 7 Syarat yang Harus Dipenuhi

7. Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 26 Juni 2024

PPDB Tahap IV: Jalur Zonasi SMA

1. Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2024

2. Penutupan: 28 Juni 2024, 21:00 WIB

3. Pengumuman: 29 Juni 2024

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2024

5. Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 29 Juni dan 1 Juli 2024

6. Pengumuman Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2024

7. Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2024

PPDB Tahap V: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

1. Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024, 00:01 - 21:00 WIB

2. Penutupan: 4 Juli 2024

3. Pengumuman: 5 Juli 2024

Baca Juga: Alami Perubahan, Simak Jadwal Terbaru PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024

5. Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024

Syarat PPDB Jatim 2024

1. Usia: Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh pihak berwenang.

2. Kelulusan: Telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).

3. Lulusan Tahun Sebelumnya: Calon peserta didik baru lulusan tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya.

4. Kartu Keluarga (KK): Terdaftar dalam KK pada wilayah zonasi, luar zonasi, atau luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan. KK diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

5. Surat Keterangan Domisili (SKD): Jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan SKD yang diterbitkan oleh pejabat setempat dan dilampirkan surat keputusan dari BPBD.

6. Dokumen Tambahan: Untuk perubahan data pada KK, sertakan KK lama, surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang, atau surat keputusan terkait perubahan data.

7. Disabilitas: Calon peserta didik penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan asesmen awal dari dokter atau psikolog, serta surat keterangan dari kepala sekolah asal.

8. Sekolah Perbatasan: Sekolah di kabupaten/kota perbatasan dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur jika pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

9. Warga Negara Asing: Harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dan wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia selama enam bulan.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD-SMK Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Tata Cara, dan Link Pendaftarannya

10. Surat Pernyataan: Tidak terlibat tindak pidana, tidak menyalahgunakan narkoba, tidak bertato, dan tidak bertindik bagi laki-laki, kecuali pada tempat yang diperbolehkan bagi perempuan.

11. Persyaratan Khusus SMK: Bidang keahlian tertentu memerlukan tambahan persyaratan seperti tidak boleh buta warna dan tinggi badan minimal tertentu.

12. Tes Kesehatan: Calon peserta didik yang memilih bidang keahlian dengan persyaratan khusus wajib melakukan tes kesehatan saat pengambilan PIN di SMK.

PPDB Jatim 2024 mengakomodasi berbagai jalur pendaftaran dan memperhatikan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik.

Penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami jadwal dan persyaratan ini agar proses pendaftaran berjalan lancar. (*)

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD-SMK Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Tata Cara, dan Link Pendaftarannya