Nakita.id - Bagaimana cara seleksi zonasi PPDB Jakarta 2024 sehubungan dengan tahun ajaran baru? Yuk simak!
PPDB DKI Jakarta 2024 akan segera dimulai.
Dengan ini, baik orang tua atau calon siswa harus mulai mempersiapkan.
Bagi yang mau melanjutkan ke jenjang SD, SMP, SMA/SMK ada yang perlu diketahui.
Yakni cara seleksi zonasi PPDB Jakarta 2024.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara seleksi zonasi PPDB Jakarta 2024.
Pertama-tama, perlu Moms tahu kalau pada jenjang SMK, PPDB tidak menggunakan jalur zonasi.
Jalur yang ada yakni Jalur Prestasi 55%, Jalur Afirmasi 43% dan Jalur Pindah Tugas.
Apabila calon pendaftar Jalur Zonasi melebihi daya tampung, berikut urutan langkahnya:
- Zona prioritas
- Usia tertua ke usia termuda
Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, 7 Syarat yang Harus Dipenuhi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR