UKT Batal Naik, Bagaimana Mahasiswa yang Sudah Terlanjur Bayar?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 29 Mei 2024 | 16:30 WIB
Biaya UKT batal naik, begini nasib yang sudah terlanjur membayar (Freepik)

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak.

"Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," tambah Nadiem.

Sebelumnya, kenaikan UKT di PTN ini berupa penambahan kelompok UKT.

Meski, beberapa PTN memang ada yang mengubah besaran UKT 2024.

Hal ini, didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. 

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.

Di satu sisi, SSBOPT terakhir dimutakhirkan pada tahun 2019.

Kemendikbud Ristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UKT Batal Naik tapi Mahasiswa Sudah Bayar? Kemendikbud Beri Skema Ini"

Baca Juga: Niaya Kuliah UKT 2024 Meroket, Ini Daftar UKT Termahal di UI