Kemendikbudristek Masuk 10 Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE 2024

By David Togatorop, Kamis, 30 Mei 2024 | 07:05 WIB
Kemendikbudristek raih penghargaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Terbaik pada kategori kementerian. (Pixabay)

Nakita.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berhasil masuk dalam jajaran 10 kementerian terbaik dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024.

Penghargaan ini diterima pada ajang Digital Government Award SPBE Summit 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, menyatakan bahwa GovTech akan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berbagai kemudahan.

GovTech adalah penyedia layanan pemerintahan terpadu yang mengintegrasikan berbagai platform kementerian dan lembaga di Indonesia.

Tim Koordinasi SPBE yang berisi antara lain Menteri PANRB, Menteri Kominfo, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Mendagri.

Pada acara SPBE Summit 2024, berbagai penghargaan diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil mencapai nilai pemantauan dan evaluasi SPBE terbaik.

Acara ini juga melibatkan penandatanganan komitmen oleh pimpinan instansi kementerian/lembaga yang bertanggung jawab atas sembilan layanan SPBE prioritas.

Dihadiri oleh para menteri koordinator, menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan walikota, acara ini menunjukkan komitmen nasional dalam penerapan SPBE.

Kriteria Penilaian SPBE

Dikutip dari rilis Kemendikbidristek, penghargaan ini diberikan berdasarkan beberapa kriteria penilaian yang meliputi Perencanaan strategis SPBE, Teknologi informasi dan komunikasi, Penyelenggaraan SPBE, Penerapan manajemen SPBE, Audit TIK, Layanan administrasi pemerintah berbasis elektronik, Layanan publik berbasis elektronik.

Kemendikbudristek telah membangun ekosistem teknologi pendidikan yang mencakup platform seperti Merdeka Mengajar, Rapor Pendidikan, Kampus Merdeka, Kedaireka, Akun Belajar.id, ARKAS, TanyaBOS, dan SIPLah.

Baca Juga: Resmi Masuk Kurikulum Merdeka, Perangkat Ajar Kesehatan Bantu Wujudkan Keluarga Sehat Anak Berprestasi

Komitmen Kemendikbudristek

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini. “Selamat kepada seluruh jajaran di Kemendikbudristek yang telah mengawal dan terus mengupayakan penerapan SPBE kita sehingga masuk ke dalam 10 terbaik di antara kementerian,” ucapnya di Jakarta, Selasa (28/5).

Suharti juga menekankan bahwa komitmen Kemendikbudristek dalam mengembangkan praktik SPBE didasarkan pada dua pilar utama:

1. Program nasional pembangunan SDM yang unggul, membutuhkan layanan pendidikan yang mumpuni bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Percepatan transformasi digital pendidikan melalui implementasi SPBE untuk menyediakan layanan pendidikan yang terpadu, efisien, dan berkualitas.

Strategi Pembangunan SPBE dan Integrasi Data Pendidikan

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE, Kemendikbudristek bertugas mendukung pembangunan di bidang pendidikan melalui platform layanan pendidikan berbasis teknologi dan pengembangan konten digital pendidikan.

Kemendikbudristek juga aktif dalam integrasi data pendidikan dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk:

1. Kemenag: Data Pendidikan Keagamaan melalui DAPODIK dan EMIS.

2. Kementerian Dalam Negeri (DUKCAPIL): Data Penanganan Anak Tidak Sekolah (Integrasi NIK).

3. Perguruan Tinggi Negeri (Dikti): Program Bidikmisi dan Penerimaan Mahasiswa Baru PTN.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bersama Puluhan Mitra Perkuat Gerakan Sekolah Sehat

4. Kementerian Pertanian (Kementan): SMK di bawah Kementan dan program pembinaan.

5. Kementerian Kelautan dan Perikanan: Data sekolah di bawah pembinaan KKP.

6. Kemenkes: Data sekolah dan Puskesmas untuk Program Sanitasi (SDGs).

7. Badan Pusat Statistik (BPS): Data Statistik Pendidikan dari DAPODIK.

8. Badan Akreditasi Nasional (BAN-SM dan BAN PAUD-PNF): Data akreditasi sekolah.

9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Data rehab dan pembangunan sekolah.

10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): Data bencana.

11. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Data Jaga Sekolah.

12. Kementerian Sosial (Kemensos): Data Penduduk Miskin (DTKS).

13. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Program Kartu Pra Kerja.

14. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN): Data Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga: Kolaborasi Bersama Kemendikbudristek, AIA, dan Majalah Bobo Wujudkan Sekolah Sehat Lewat Program AIA Healthiest Schools